Wahyu Kenzo Gondol Uang lebih dari 15 M, Kini Jadi Tersangka

JurnalIndo.com – Jakarta, 10/03 – Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap Polres Malang atas dugaan penipuan dan pelanggaran ITE robot dagang Auto Trade Gold (ATG). Wahyu Kenzo juga melaporkan 142 korban ke polisi kriminal.

Pengacara korban, Adi Wiguna mengatakan, laporannya di Bareskrim Polri diteruskan ke Polda Metro Jaya. Adi mewakili 142 korban Wahyu Kenzo yang total kerugiannya mencapai 15 miliar rupiah. 

“Saya Adi Gunawan dari LQ Indonesia Lawfirm. Saya selaku kuasa hukum pelapor terkait dengan investasi bodong ATG, yang mana pada bulan Juni 2022 kami telah lakukan laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri mendampingi klien kami sebanyak 142 korban dengan total kerugian sebesar Rp 15 miliar lebih,” kata Adi Wiguna kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Korban Wahyu Kenzo Terus Meningkat, Capai 745 Orang Lebih

Adi menyebut pihaknya membuka jalan damai atas kejadian tersebut. Ia mengatakan, korban bersedia berdamai jika kerugian korban diganti. 

“Jadi pada intinya, kalau memang terlapor, yaitu Wahyu Kenzo, mengembalikan seluruh aset korban, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi RJ. Jadi laporan kepolisian yang telah kita lakukan itu kita cabut kembali setelah ada perdamaian dari pihak korban dan terlapor,” kata Adi.

“Jadi kalau misalnya ada pengembalian dari terlapor, korban akan mencabut laporannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Cegah terjadinya Longsor, Warga Bulumanis Kidul, Lakukan Perbaikan Tanggul Dengan Gotong Royong

Ia menyebut 142 korban yang menjadi kliennya bukan korban Wahyu Kenzo di Malang, Jawa Timur. Ia mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kasus tersebut untuk memulihkan situasi yang adil. 

“Ini kan perkara laporan berbeda ya kalau saya lihat dari kasusnya laporan berbeda. Nah, kalau terkait dengan RJ, kami sebenarnya sih kalau mereka nggak mau RJ, ya perkaranya lanjut terkait laporan kami,” ujarnya.

Adi pun mengimbau korban Wahyu Kenzo yang belum juga melapor untuk segera melapor ke polisi. Ia mengatakan, laporan kliennya masih didalami. 

Baca Juga: Gerak Cepat Tanggap Bencana Banjir, Pemkab Pati libatkan ASN Salurkan sebagian Gajinya

“Untuk itu, dengan kesempatan ini, kami imbau ke masyarakat, khususnya kepada korban ATG yang belum laporkan kasus ini ke kepolisian agar segera melaporkan. Karena, apabila tidak, kita becermin pada kasus Indosurya, yang sudah diputuskan PN Jakbar kemarin. Para korban yang tidak mendaftarkan atau tidak bergabung pada suatu laporan polisi, klaim kerugian mereka ditolak majelis hakim,” tuturnya.

Sebelumnya, polisi Surabaya menangkap Crazy Rich Wahyu Kenzo atas dugaan penipuan dan pelanggaran ITE dengan robot dagang Auto Trade Gold (ATG). Tak main-main, Wahyu meraup untung Rp 9 triliun dari penipuan robot dagang ATG.

Sebelumnya diberitakan, kasus Wahyu Kenzo ditangani Polres Malang Kota. Polda Jatim melepas kasus tersebut karena tergolong kejahatan luar biasa. 

“Jajaran Polda Jatim membantu menangani kasus ini, nilai fantastis dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun,” kata Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, seperti dilansir detikJatim, Rabu (8/3/2023).

toni menyebut ada 25.000 korban penipuan robot trading ini. Tidak hanya di Indonesia, tetapi juga korban di luar negeri. 

“(Korbannya) 25 ribu orang, tidak hanya di Indonesia, tapi juga dari negara lain,” imbuh Toni.

Sebelumnya, Wahyu Kenzo dilaporkan resmi ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Laporan ini menyebutkan 141 investor mengalami kerugian lebih dari Rp 15 miliar. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *