Jurnalindo.com - Zaman sekarang banyak anak remaja yang hamil diluar nikah. Sebagian dari mereka memilih untuk menggugurkannya.
Praktik menggugurkan kandungan atau aborsi di Indonesia merupakan hal yang dilarang di mata hukum.
Namun ada dua kondisi pengecualian untuk dilakukan aborsi karena alasan medis yaitu, kondisi gawat darurat yang mengancam ibu dan janin.
Baca Juga: Kasus Penculikan Anak yang Hebohkan Warga Jawa Timur ternyata HOAX
Tetapi tidak sedikit juga wanita yang ingin sengaja menggugurkan kandungannya karena kehamilan yang tidak terencana.
Sayangnya, masih banyak yang mengandalkan untuk menggugurkan kandungan di tempat praktik ilegal. Padahal praktik aborsi memiliki risiko yang sangat tinggi, sehingga akan berbahaya jika tidak dilakukan oleh tenaga medis dan pihak yang tidak memiliki sertifikat resmi.
Berikut bahaya aborsi ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
1. Perdarahan yang berlebihan
2. Infeksi peradangan panggul Meningkatkan risiko kemandulan
3. Dapat menyebabkan serviks melemah
4. kematian
Baca Juga: Mitos atau Fakta Tidur Pakai Kipas Angin Sebabkan Paru-Paru Basah?
Apakah Ada Peluang untuk Hamil Setelah Menggugurkan Kandungan?
Wanita yang pernah menggugurkan kandungan atau aborsi, masih bisa hamil kembali selama tidak memiliki masalah dengan organ reproduksinya atau hormonal.
Namun risiko kesuburan dan kehamilan tetap ada walaupun kecil, jika praktik aborsi menimbulkan komplikasi.
Artikel Terkait
Mandi Pagi Yuk, dan Rasakan Manfaatnya
Ketahui Beberapa Langkah Sederhana Turunkan Demam Pada Bayi
Cara Alami Basmi Tikus Dalam Rumah
30 Kata-kata Motivasi dan Inspirasi Serta Membangkitkan Semangat Hidupmu
Mitos atau Fakta Tidur Pakai Kipas Angin Sebabkan Paru-Paru Basah?