Larangan Memasang Reklame Partai di Pohon, Ini Penjelasan Satpol PP Pati

Jurnalindo.com – Pesta demokrasi pemilihan umum masih lama, namun calon eksekutif maupun legislatif gambar wajah di reklame sudah terpampang dimana-dimana. Padahal waktu kampanye belum dimulai.

Bahkan yang menjadi persoalan pemasangan gambar reklame tidak memperdulikan tempat terlarang atau diperbolehkan. Atas Hal itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati akan segera menertibkan.

“yang jelas prinsip Pemasangan reklame ikutilah aturan yang berlaku, pak Bupati sudah membuat aturan di mana saja yang diperbolehkan dan dilarang,”ucap Sugiyono Selaku Kasatpol PP Pati, Rabu (24/05/2023).

Baca Juga: 1542 Calon Jamaah Haji, Kemenag Pati Sebut Angka Itu Bisa Berubah Ini Penjelasannya

“tolong tempat-tempat yang dilarang itu jangan sampai dipasangi misalnya dipaku di pohon dan tempat zona merah dan tetap menjaga ketertiban dalam pemasangannya,”lanjutnya.

Selain itu, pemasangan reklame yang terkesan mengajak atau kampanye, pihaknya mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait yaitu Bawaslu dan KPU.

“Harus kita tertibkan kemudian yang lain-lain kita pantau dan akan segera kita komunikasi dengan KPU dan Bawaslu untuk permasalahan ini karena ini kan belum tahapan kampanye tapi itu sah-sah saja,” ucapnya.

Dikatakan Reklame yang berisi visi atau misi itu yang tidak diperbolehkan, pasalnya waktu kampanye belum saatnya, tetapi kalau hanya sekedar gambar tidak mengandung pesan atau mengajak itu tidak dilarang.

“tapi disitu kan promosi atau mengajak itu kan tidak boleh ya nanti kita komunikasikan ke pihak terkait bawaslu dan KPU untuk Musyawarah kan biar tidak ada permasalahan secepatnya,”pungkasnya.

Dirinya berharap kepada partisipan Partai agar tidak melakukan pemasangan Reklame di tempat-tempat terlarang demi terwujudnya lingkungan yang kondusif.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *